RPP

Menurut Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar.

RPP merupakan penggalan-penggalan proses kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan oleh seorang guru dan didalamnya terdapat kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan oleh seorang guru untuk mencapai Kompetensi  ketuntasan dalam pembelajaran.

Untuk lebih lengkapnya Silahkan Menuju Link yang tersedia dibawah ini: