SISTEM KERJA SELAMA PPKM

Inilah Sistem Kerja Selama PPKM Bagi ASN - Pandemi telah membuat banyak hal berubah secara signifikan. Segala sesuatu yang biasanya kita lakukan secara langsung, sekarang kita tidak bisa/tidak boleh melakukannya. Karena itulah, sebagian besar aktivitas pekerjaan dan pendidikan, dilakukan secara online dengan memanfaatkan beberapa aplikasi atau website yang dapat memudahkan semua pekerjaan.

PPKM

Masalahnya, pandemi ini sudah berlangsung selama lebih dari 1 tahun. Hal tersebut menimbulkan banyak kekhawatiran dari berbagai elemen masyarakat. Banyak orang yang putus asa dan hanya menunggu bantuan dari orang lain hanya untuk sekedar mendapatkan sesuatu untuk dimakan.

Ekonomi masyarakat semakin memburuk. Jenis pekerjaan yang tidak bisa dilakukan secara online tidak tahu harus apa. Mungkin solusi terbaiknya harus mengalihkan semua aspek ekonomi ke dalam media digital. Tapi, tidak semua orang bisa menggunakan smartphone dan tidak semua orang mampu membeli smartphone. Sepertinya solusi lain memang harus dicari.

Meskipun tidak terdampak terlalu signifikan, tapi pada kenyataanya ASN juga terdampak. Segala pekerjaan dalam melayani masyarakat yang biasanya dilakukan secara langsung di kantor, sekarang harus melakukannya di rumah (work from home). Meskipun bisa dilakukan, tapi hal tersebut bisa berpengaruh pada kinerja masing-masing pegawai. Tentunya hal ini bisa berpengaruh pada layanan masyarakat yang bisa mereka berikan.

Surat edaran yang saya jadikan referensi adalah yang diberikan kepada Kementerian Agama Provinsi Banten. Tapi, sepertinya tidak akan jauh berbeda bagi semua wilayah Indonesia yang menjalankan PPKM.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh semua pegawai. Berikut kami sajikan informasinya.

Sistem kerja selama PPKM

1. Melaksanakan seluruh ketentuan yang tertuang dalam :

  • Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM Darurat pada pandemi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
  • Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Kementerian Agama pada PPKM Darurat.
  • Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada masa Pandemi Covid-19.

2. Selama PPKM pada masa Pandemi Covid-19 Pegawai ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Banten menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya secara penuh atau 100% dengan tetap memperhatikan kinerja dan juga target kerja pegawai yang bersangkutan.

3. Selama pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya. Pegawai harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan pelayanan secara online.

4. Jika terdapat pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang sifatnya mendesak dan yang hanya dapat dilakukan dari kantor, maka Pimpinan Satuan/Unit Kerja dapat memberikan tugas secara selektif pada pegawai untuk bekerja dari kantor.

5. Selama pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya, semua pegawai wajib melakukan perekaman kehadiran dan juga mengisi laporan catatan kinerja harian secara online sesuai dengan dengan tool/aplikasi yang digunakan pada masing-masing satuan/unit kerja.

6. Kegiatan belajar mengajar (KBM) pada madrasah, satuan pendidikan keagamaan, dan juga pesantren sepenuhnya dilakukan secara online.

7. Pimpinan Satuan/Unit Kerja harus melakukan pemantauan/pengawasan dan meneruskan surat ini kepada unit kerja yang berada di bawah kewenangannya.

Seperti itulah kira-kira isi suratnya. Meskipun isinya cukup panjang, tapi surat tersebut sangat jelas dan bisa dengan mudah dipahami oleh pembaca.

Akhir kata

Pandemi ini memang memberikan dampak bagi siapapun. Jadi, mari kita patuhi apa yang diperintahkan oleh pemerintah agar pandemi cepat berakhir. Meskipun sulit, tapi mau tidak mau harus dilakukan. Jika harus bekerja dari rumah, bekerjalah dari rumah. Terlebih lagi, PPKM ini adalah upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, dan tidak lain dan tidak bukan adalah agar negeri kita tercinta bisa segera terbebas dari pandemi yang meresahkan ini.

Nah mungkin itulah sistem kerja selama PPKM yang bisa saya sampaikan sekarang. Untuk kurang lebihnya mohon dimaafkan. Jika informasi yang kami sampaikan kurang jelas, maka silahkan carilah di sumber lain yang lebih lengkap. Karena saya lihat sudah banyak yang membahas tentang hal ini.


Next Post Previous Post