Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2021

Tunjangan Insentif diperkirakan cair bulan september sebagaimana dilansir pada laman resmi Kementerian agama Republik Indonesia. 
Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2021
Berbeda pada tahun sebelumnya Tunjangan Insentif disalurkan pada setiap daerah pada tahun ini Tunjangan Insentif disalurkan langsung pada dipa anggaran Ditjen Pendidikan Islam. Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Insentif guru diberikan kepada GBPNS (Guru Bukan PNS) pada setiap jenjang pendidikan dimulai tinglkat RA, MI,  MTs dan MA. 
menurut M Ali Ramdhani Tunjangan Insentif akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat penerimaan tunjangan insentif berdasarkan jumlah guru pada setiap daerah.
Kriteria Penerimaan Tunjangan Insentif
Sebagaimana dijelaskan diatas penerima Tunjangan Insentif adalah Guru Bukan PNS yang memenuhi syarat/kriteria dan  kuota .
Sesuai dengan Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 tentang Juknis Pemberian  Tunjangan Insentif  terdapat 13 kriteria penerima tunjangan insentif ialah : 
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus Sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Untuk lebih lengkapnya download Juknis Pemberian  Tunjangan Insentif

Nominal Tunjangan Insentif Guru
Besaran nominal pada  tunjangan insentif guru GBPNS yang disalurkan oleh pemerintah mungkin belum memnuhi kelayakan bagi seorang guru yaitu sebesar RP. 250.000,-/bulan selama satu tahun terhitung dari bulan januari s.d desember 2021 jadi untuk total nominal penerimaan tunjangan untuk satu tahun adalahi Rp. 3.000.000,- secara penuh.
Penerima Tunjangan Insentif
sebagaimana telah diutarakan pada kriteria diatas, penerima tunjangan insentif adalah : 
  1. Guru yang berstatus guru tetap madrasah dengan masa kerja paling singkat adalah 2 tahun secara terus menerus dan tercatat secara resmi dalam SIMPATIKA.
  2. Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
Akhir kata, Pada dasarnya pemerintah memberikan tunjangan insentif ini merupakan sebuah motivasi dan apresiasi pemerintah atas kinerja guru dalam melaksanakan tugas tanpa mengenal lelah. walalupun secara nominal Tunjangan ini masih kurang dari harapan bagi guru GBPNS.
Next Post Previous Post