SKB 4 Menteri Terbaru, Bagaimana Aturan PTM Pada Sekolah?

Aku Sudah di Vaksin

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin; Mendagri, Tito Karnavian; Mendikbudristek, Nadiem; & Menag Yaqut Cholil Qoumas, memutuskan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Ditetapkan oleh 4 menteri, 21 Desember 2021, SKB yg disusun atas masukan banyak sekali elemen masyarakat ini berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yg lebih baik & lebih rinci menggunakan permanen mengedepankan kesehatan dan keselamatan masyarakat satuan pendidikan sebagai prioritas utama. 

Hal-hal baru yg tertuang dalam SKB ini diantaranya tentang vaksinasi pendidik dan energi kependidikan (PTK). Menkes Budi Gunadi Sadikin menuturkan, pada pada SKB terdahulu, satuan pendidikan yg lebih banyak didominasi PTK-nya telah divaksin harus menyediakan layanan PTM terbatas dan PTK yg belum divaksin disarankan mengajar secara jeda jauh. 

Hal tersebut kinidipertegas agar kesehatan & keselamatan rakyat sekolah lebih terjamin, yakni PTK wajibsudah divaksin. 

“Kini, cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas siswa yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu, buat mengajar PTM terbatas PTK wajibdivaksinasi,” kata Menkes melalui siaran pers. 

Selain bahwa buat mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi dan cakupan vaksinasi PTK kinimempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik. Hal baru lainnya adalah mengenai penghentian PTM terbatas apabila ada temuan masalah konfirmasi Covid-19. 

Menkes Budi menjelaskan bila SKB terdahulu mengatur ditutupnya sekolah & menghentikan ad interim PTM terbatas paling cepat 3x24 jam bila terdapat temuan perkara konfirmasi Covid-19. SKB yg baru mengatur penghentian yang lebih lama, yakni 14x24 jam buat menjamin keamanan bersama. 

“Penghentian PTM terbatas dilakukan apabila masih ada klaster penularan COVID-19, angka positivity rate hasil ACF pada atas 5%, & rakyat satuan pendidikan yg masuk dalam notifikasi masalah hitam diatas lima%,” ucap Budi.

Next Post Previous Post