Kasus Omicron Makin Semakin Tinggi, Pembelajaran Tatap Muka Tetap Berlanjut

Kasus harian Covid-19 dalam kurun waktu seminggu terakhir terus mengalami peningkatan. Namun sampai ketika ini pemerintah belum terlihat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat atau lockdown. 

Freepic

Hal tersebut disampaikan pribadi sang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan, pada jumpa pers dalam Senin (24/01/22). 

"Sampai dengan ketika ini, pemerintah belum terpikir buat melakukan pemberlakuan PPKM Darurat balikapalagi sampai melakukan lockdown," kata Luhut. 

Oleh karena itu pembelajaran tatap muka (PTM) dipastikan pula permanen berlanjut menggunakan menjalankan anggaran terkait PPKM di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 04 Tahun 2022 yg berlaku sampai 31 Januari 2022 keliru satunya menyoal kebijakan sekolah tatap muka. Berikut aturannya: 

Aturan Sekolah Tatap Muka Jakarta PPKM Level 2 

Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jeda jauh (PJJ) menurut Surat Keputusan Bersama 4 menteri. 

1. PTM kapasitas murid 100% dengan kondisi minimal 80% pendidik/tenaga kependidikan dan 50% wargawargalansia pada kabupaten/kota sudah divaksinasi takaran dua. Ketentuan: 

- Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari 

- Jumlah siswa 100% menurut kapasitas ruang kelas 

- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari 

- Materi pembelajaran mencakup materi esensial yg dipilih satuan pendidikan 

- Materi non esensial dapat diberikan melalui PJJ atau penugasan terstruktur dengan e-learning 

2. PTM kapasitas siswa 50% dengan kondisi 50-80% pendidik dan tenaga kependidikan & 40-50% pada wargalansia kabupaten/kota telah divaksinasi dosis dua. Ketentuan: 

- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari 

- Jumlah siswa 50% berdasarkan kapasitas ruang kelas 

- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari 

- Materi pembelajaran meliputi materi esensial yg dipilih satuan pendidikan 

- Pembelajaran dilakukan dengan blended e-learning 

3. PTM Kapasitas Siswa 50% II menggunakan syarat vaksinasi dosis dua dalam pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50% & pada masyarakat wargalansia kurang menurut 40%. Ketentuan: 

- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari 

- Jumlah peserta didik 50% menurut kapasitas ruang kelas 

- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari 

- Materi pembelajaran meliputi materi esensial yg dipilih satuan pendidikan 

- Pembelajaran dilakukan menggunakan blended e-learning

Next Post Previous Post