CPNS 2021: Syarat, Jadwal, dan Jumlah Formasi

CPNS 2021: Syarat, Jadwal, dan Jumlah Formasi

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang cukup digemari oleh masyarakat Indonesia. Pasalnya, profesi ini dianggap memiliki bayak keuntungan seperti gaji yang stabil, tidak perlu takut terkena PHK, jenjang karir yang jelas, dapat tunjangan pensiun, dan masih banyak lagi.

Selain itu, seleksi PNS ini juga dilakukan setiap tahun. Jadi, tak heran jika banyak orang memiliki keinginan yang besar untuk menjadi PNS.

Tahun 2021 ini, Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah membuka seleksi CPNS 2021. Karena masih dalam keadaan pandemi, proses seleksi ini akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Bagi Bapak / ibu  yang telah mendaftar untuk mengikuti seleksi ini, ada baiknya jika terus mempersiapkan diri untuk mengikuti tes berikutnya. Karena, dengan banyaknya orang yang mengikuti seleksi, hal itu membuat kesempatanmu untuk lolos semakin kecil.

Bagi Bapak / ibu  yang mungkin masih kekurangan informasi megenai CPNS ini, berikut kami uraikan penjelasannya mulai dari syarat CPNS, dan dilanjutkan dengan informasi lainnya.

Syarat CPNS 2021

Meskipun seleksi sudah dibuka, tapi informasi mengenai persyaratan ini cukup penting. Karena, mungkin saja Bapak / ibu  membutuhkannya untuk seleksi di tahun depan.

Berdasarkan situs web menpan.go.id, umur minimal pelamar CPNS adalah 18 tahun, dan paling tinggi 35 tahun. Selain itu, pelamar juga tidak pernah dipenjara selama dua tahun atau lebih. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, dan Polri merupakan ketentuan lain yang harus pelamar perhatikan. Masih ada banyak persyaratan lainnya ysng tidak bisa saya sebutkan di sini.

Ada beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat CPNS 2021 ini. Dokumen yang diperlukan tahun ini sama seperti tahun kemarin. Diantaranya adalah:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Pasfoto
  4. Ijazah
  5. Transkrip nilai dan beberapa dokumen pendukung lain yang dibutuhkan

Jadi, harap siapkan dokumen di atas sebelum mendaftar CPNS nanti. Untuk dokumen pendukung lainnya, biasanya hal itu disesuaikan dengan ketentuan pada instansi yang dilamar.

Jadwal CPNS 2021

Sesuai dengan  surat edaran Badan Kepegawaian Negara dengan nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK guru dan non guru tahun 2021. CPNS 2021 memiliki jadwal yang cukup kompleks. Karena itu, berikut kami berikan jadwalnya lengkap termasuk juga PPPK. 

  • Pengumuman seleksi 30 Mei sampai 13 Juni 2021
  • Pendaftaran seleksi 31 Mei sampai 21 Juni 2021 
  • Seleksi administrasi dan pengumuman hasil 1 Juni sampai 30 Juni 2021
  • Masa sanggah 1 Juli sampai 11 Juli 2021
  • Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) Juli sampai September 2021
  • Seleksi kompetensi PPPK Nonguru (CAT BKN) Juli sampai September 2021
  • Seleksi kompetensi PPPK guru tes 1 (Agustus 2021), tes 2 (Oktober 2021), dan tes 3 (Desember 2021)
  • Pelaksanaan SKB CPNS September sampai Oktober 2021
  • Pengumuman akhir dan masa sanggah November 2021
  • Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK Desember 2021.

Jumlah formasi

Pada tanggal 13 Juni 2021, Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, jumlah kebutuhan CASN adalah sebanyak 707.622. Formasi tersebut diperuntukkan bagi PPPK Guru 531.076 formasi, dan ini merupakan yang terbesar. Lalu, PPPK non-guru sejumlah 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961. Kebutuhan CPNS adalah sekitar 14% total kebutuhan CASN.

Demikianlah artikel mengenai syarat, jadwal, dan jumlah formasi CPNS 2021. Semoga artikel ini bermanfaat, terutama bagi Bapak / ibu  yang bercita-cita menjadi PNS. Saran saya kalian tidak boleh berhenti belajar, karena seperti yang kalian tahu, menjadi PNS bukanlah hal yang mudah. 

Untuk menambah pengetahuan mengenai Contoh soal Bapak / ibu bisa mengunjungi artikel menenai Aplikasi CAT CPNS 2021 dan contoh Kumpulan Soal CAT CPNS

Terimakasih 

Next Post Previous Post